Solusi Telat Hutang Puasa


Di antara amaliyah yang wajib kita lakukan sebagai umat muslim ialah berpuasa di bulan suci Ramadhan, kewajiban ini sudah menjadi konsensus para ulama dengan berlandaskan Al qur'an surat Al Baqarah ayat :183

ياأيها الذين أمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون ( البقرة: ١٨٣) 

Artinya:  Hai orang -orang  yang beriman telah di wajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana di wajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa ( Q. s Al-Baqarah: 183 ) 

Namun di antara kewajiban melaksanakan puasa Romadhon ini tidak semuanya di haruskan untuk berpuasa selama satu hari full selama bulan Romadhon, melainkan di perbolehkan baginya untuk ifthor (berbuka) di tengah - tengah hari 

Terdapat beberpa poin yang di perbolehkan untuk ifthor (Berbuka) selama Romadhon, namun hal itu tetap wajib baginya untuk menggantinya di bulan yang lain di antaranya: 

 1.Orang yang bepergian jauh 

2. Penderita sakit keras 

3.Perempuan hamil dan menyusui sekiranya timbul kekhawatiran terhadap anaknya

4.Orang yang sangat kehausan 

Bagi keempat poin di atas di perbolehkan untuk ifthor (Berbuka) di tengah - tengah hari selama Romadhon , namun bagi nya tetap diwajibkan untuk Mengqodhonya di bulan yang lain 

Jika seandainya mereka lupa mengqodhoinya sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya , lantas apa yang harus mereka lakukan dan bagaimana solusinya ? 

Oleh karna itu yuk simak terus pembahasan di bawah ini sampai tuntas ..! 

Berikut pembahasannya: 

Mengenai permasalahan Muakhiril qodho, terdapat dua faktor yang melatar belakanginya di antara nya di sebabkan karna adanya udzur dan tidak 

Dari kedua faktor ini akan menyebabkan berbedanya konsekuensi yang akan di terima 

Pertama, jika hal itu di sebabkan karna udzur semisal seorang yang melakukan perjalanan jauh , penderita sakit keras, dan murdhi'ah (wanita  yang menyusui) secara terus menerus  sampai datangnya bulan Romadhon berikut nya, maka bagi mereka tidak di kenakan hal apapun 

Akan tetapi puasa yang tertinggal masih tetap menjadi tanggunganya, dan di perbolehkan untuk mengqodho nya di waktu yang lain 

Kedua, jika hal itu di sebabkan tidak karna udzur apapun melainkan karna keteledoran dirinya , maka bagi nya di kenakan fidyah sebanyak satu mud sesuai dengan hitungan jumlah hari yang ia tinggalkan 

Semisal dia meninggalkan puasa selama 5 hari dan ia tidak mengqodhoinya sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya maka baginya wajib mengqodhoinya dan juga membayar 5 mud , dengan cara memberikan satu mud untuk tiap harinya terhadap fakir dan miskin 

Sekian, terima kasih 

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua kalangan  terkhusus bagi pembaca Amiin 

Sumber: kitab Fathul mu'in ala syarhi qurrotil ain Hal : 242, juz: 2, DKI. 

Posting Komentar